Affiliator Doni Salmanan resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang via aplikasi Quotex, berikut fakta-faktanya.
Belangan juga terungkap kalau Doni Salmanan punya 25 ribu member di telegram hingga pihak Bareskrim akan usut aliran dana ke pihak keluarganya.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kalau penetapan status tersangka Doni Salmanan dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
BACA JUGA: Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex
Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 90 Pertanyaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangkan Doni Salmanan diperiksa selama kurang lebih 13 jam oleh Bareskrim yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Selasa, 7 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, Crazy Rich Bandung ini juga dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik. Ia bahkan sangat kooperatif dan memberikan penjelasan dengan lancar.
Punya 25 Ribu Member di Telegram
Saat pemeriksaan, terungkap kalau Doni Salmanan punya sekitar 25 ribu member aktif di aplikasi Telegram yang mengikuti anjurannya.
Bahkan Doni Salmanan menerima keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para membernya yang tergabung di Telegram tersebut.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol juga menilai kalau konten YouTube yang dibuat Doni hanya untuk menjebak para korbannya.
Akun YouTube dan HP Disita
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan di antaranya yaitu, akun YouTube hingga ponsel miliknya.
Polisi juga menyita dua akun e-mail yang terhubung dengan akun YouTube dan akun Quotex serta flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan. Bundel mutasi rekening dan bukti transaksi juga ikut disita oleh polisi gaes.
Aliran Dana Diusut
Gak cuma itu gaes, aliran dana hasil Quotex dari rekening Doni Salmanan ke keluarga hingga kerabat dekatnya juga akan diusut polisi.
Semua aliran dana yang merupakan hasil dari tindak pidana kasus tersebut akan disita oleh penyidik.
Ancaman 20 tahun penjara
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Doni Salmanan terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara atas kasus tersbeut.
BACA JUGA: Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo
Nah, itulah fakta-fakta Doni Salmanan yang jadi tersangka, dan terkuak punya 25 ribu member di telegram hingga aliran dana ke pihak keluarganya akan diusut pihak Bareskrim gaes.
Share to:
Related Article
-
Rasuk 2 Tayang, Risa Saraswati Boyong Keluarga ke Bioskop
Risa Saraswati|January 21, 2020 17:42:18