Pemerintah Resmi Hapuskan Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL, Menuju Endemi Gaes

Pemerintah Resmi Hapuskan Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL, Menuju Endemi Gaes

Pemerintah Resmi Hapuskan Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL, Menuju Endemi Gaes

Pemerintah Resmi Hapuskan Aturan Duduk Jaga Jarak di KRL (Foto twitter: @)


Pemerintah resmi menghapuskan aturan duduk jaga jarak di KRL atau Commuter Line yang selama beberapa tahun belakangan ini diterapkan di Indonesia.

KAI Commuter diketahui sudah tak lagi menerapkan aturan jarak tempat duduk antar penumpang di dalam KRL.

BACA JUGA: Resmi Tanpa Tes Antigen-PCR, Berikut Aturan dan syarat Baru Naik Kereta Hingga Pesawat

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru yang mualai diberlakukan pada Rabu, 9 Maret 2022.

“KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022,” tulis KAI Commuter di Twitter.

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat penjelasan terkait peningkatab kapasitas panumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo yang semula hanya 45 persen menjadi 60 persen.

Pihak KAI juga sudah mencabut stiker tanda jaga jarak yang berada di bagian bangku penumpang KRL gaes.

Meski begitu, KAI Commuter tetap mengimbau para penumpangnya agar tetap disiplin dan mematuhi aturan lainnya.

BACA JUGA: Cara dan Syarat Vaksinisasi Booster Vaksin Dosis 3, Cek Jadwal di PeduliLindungi Gaes!

“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tambahnya.

Dihapuskannya aturan ini diharapkan sebagai titik terang menuju endemi gaes.




Aturan Duduk Jaga Jarak KRLaturan baru KRLkenaikan kapasitas penumpang KRLKRLKementerian Perhubungan

Share to: