Yuk simak fakta sejarah serta tugas dari Pamong Praja, yang tengah diperingati hari lahirnya pada 8 Agustus.
Pada 8 Agustus 2022, seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperingati hari lahir mereka.
Satpol PP sendiri adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan pelindungan masyarakat.
Baca Juga: 13 Agustus 2022 Adalah Hari Kidal Internasional, Berikut Fakta, Sejarah dan Tujuan
Lalu bagaimana dengan sejarahnya dan apa saja tugas dari Satpol PP? Yuk simak fakta sejarah serta tugas dari Pamong Praja, yang tengah diperingati hari lahirnya pada 8 Agustus.
Fakta Sejarah Pamong Praja
Sejarah Pamong Praja sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Pada 1620, setahun VOC menduduki Batavia, Gubernur Jenderal VOC telah membentuk semacam satuan pamong praja dengan nama Bailluw. Selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota, Bailluw bertugas semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota.
Setelah merdeka, Polisi Pamong Praja mulai dibentuk secara bertahap. Satpol PP pertama kali dibentuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950.
Pada 1960, dimulai pembentukan Satpol PP di luar Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960.
Setelahnya, Satpol PP sempat mengalami pergantian nama. Kini, fungsi dan tugas Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satun Polisi Pamong Praja.
Tugas Pamong Praja
Satpol PP memiliki tugas, fungsi dan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Adapun tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP adalah sebagai berikut.
Tugas Satpol PP adalah:
- Menegakkan Perda dan Perkada
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
- Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP yaitu:
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Satpol PP meliputi:
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Baca Juga: 25 Juni 2022 adalah Hari Pelaut Sedunia, Berikut Fakta Sejarah Lengkap Tema
Nah, itulah fakta sejarah serta tugas dari Pamong Praja, yang tengah diperingati hari lahirnya pada 8 Agustus.
Share to:
Related Article
-
Ini Detik-detik Kronologi Hermanto Dardak Kecelakaan dan Meninggal Dunia di Tol Pemalang-Batang
Update|August 20, 2022 12:00:00