Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menindak tegas pelaku usaha di industri kosmetik yang melanggar aturan. Sebanyak 21 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya karena terbukti tidak sesuai dengan formula yang telah dinotifikasi atau tercantum pada kemasan produk.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan rutin, tetapi juga melalui pemantauan isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dari pemberitaan di media sosial.
“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Taruna Ikrar.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik yang diproduksi dan/atau diedarkan dengan komposisi yang tidak sesuai dengan data notifikasi yang telah disetujui. Hal ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai bentuk sanksi administratif, BPOM mencabut izin edar/notifikasi terhadap 21 produk, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran.
Taruna Ikrar menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya menjaga standar produksi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” tambah Taruna.
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar di BPOM.
Share to: