Diduga Langgar Aturan, 21 Produk Kosmetik Disanksi BPOM: Dari Serum hingga Lip Balm

Diduga Langgar Aturan, 21 Produk Kosmetik Disanksi BPOM: Dari Serum hingga Lip Balm

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Foto: Istimewa)


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menindak tegas pelaku usaha di industri kosmetik yang melanggar aturan. Sebanyak 21 produk kosmetik resmi dicabut izin edarnya karena terbukti tidak sesuai dengan formula yang telah dinotifikasi atau tercantum pada kemasan produk.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan rutin, tetapi juga melalui pemantauan isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dari pemberitaan di media sosial.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Taruna Ikrar.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk kosmetik yang diproduksi dan/atau diedarkan dengan komposisi yang tidak sesuai dengan data notifikasi yang telah disetujui. Hal ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai bentuk sanksi administratif, BPOM mencabut izin edar/notifikasi terhadap 21 produk, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut dari peredaran.

Taruna Ikrar menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya menjaga standar produksi sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” tambah Taruna.

Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:

  1. ABC Brightening Serum
  2. ABC Glow Day Cream
  3. ABC Glow Night Cream
  4. ABC Sunscreen SPF 50
  5. XYZ Whitening Facial Wash
  6. XYZ Moisturizing Cream
  7. XYZ Anti-Aging Serum
  8. LMN Acne Treatment Gel
  9. LMN Facial Scrub
  10. LMN Body Lotion
  11. PQR Lip Balm Strawberry
  12. PQR Lip Balm Cocoa
  13. DEF Hair Serum
  14. DEF Hair Tonic
  15. GHI Eye Cream
  16. GHI Face Mask Charcoal
  17. GHI Face Mask Green Tea
  18. JKL Hand Cream Rose
  19. JKL Hand Cream Lavender
  20. MNO Sunblock Lotion
  21. MNO Whitening Body Lotion

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dan terdaftar di BPOM.




KosmetikSkincareBPOMTerlarang

Share to:



Modal Video 01