Buat kamu yang aktif cari cuan dari media sosial, ada aturan baru yang wajib diketahui.
Mulai 18 Juni 2026, para content creator yang menjalankan aktivitas usaha secara profesional kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan ini berlaku untuk berbagai profesi di dunia digital, mulai dari YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, podcaster, hingga agensi kreator yang memperoleh penghasilan dari platform online.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak aturan disahkan pada 17 Desember 2025. Kini, masa transisi itu resmi berakhir.
Dengan begitu, seluruh pelaku usaha digital yang masuk dalam kategori tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memiliki NIB sebagai identitas legal usahanya.
NIB sendiri diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi bukti resmi bahwa suatu usaha telah terdaftar secara legal.
Menariknya, proses pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis dan bisa dilakukan secara online.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, kepemilikan NIB bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, program pembinaan, hingga kerja sama bisnis di industri digital yang semakin berkembang.
Bagi content creator, terdapat beberapa kode KBLI yang bisa disesuaikan dengan jenis usahanya.
Misalnya KBLI 59112untuk aktivitas produksi video, KBLI 73100 untuk bidang periklanan, serta KBLI 74909 yang mencakup kegiatan profesional seperti manajemen talenta, agensi influencer, hingga jasa penghubung antara kreator dengan brand.
Lalu, bagaimana kalau belum punya NIB?
Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, sanksinya bisa berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha maupun NIB.
Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan melalui sistem OSS dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Jadi, buat kamu yang selama ini serius membangun karier sebagai content creator dan sudah menghasilkan pendapatan dari media sosial, jangan sampai kelewatan mengurus NIB.
Selain bikin usahamu lebih legal, dokumen ini juga bisa membuka lebih banyak peluang untuk mengembangkan bisnis ke depannya.
Share to:
Related Article
-
Apa Itu Hustle Culture? Simak Penjelasan Gita Savitri Nih, Salah atau Enggak Sih?
Update|March 25, 2021 08:00:00
