Di Tengah Sidang, Richard Lee Beberkan Putusan Kemenkes

Di Tengah Sidang, Richard Lee Beberkan Putusan Kemenkes

Sumber Foto : Istimewa


Dokter Richard Lee membagikan perkembangan terbaru terkait proses hukum yang tengah dihadapinya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026), ia mengaku telah menerima putusan resmi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan saat persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan masih berlangsung. Sidang kali ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Richard Lee.

Di hadapan awak media, Richard Lee menjelaskan bahwa dirinya sempat dilaporkan oleh Dokter Samira ke Kementerian Kesehatan sehingga harus menjalani sidang disiplin profesi. Menurutnya, proses pemeriksaan itu telah selesai dan hasil keputusannya baru diterima pada pekan lalu.

Richard Lee kemudian menunjukkan surat keputusan yang diterimanya. Ia mengatakan salah satu poin dalam putusan tersebut menyebut dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Dengan demikian, aduan yang diajukan oleh Dokter Samira dinyatakan tidak terbukti.

Selain menyampaikan hasil sidang disiplin profesi, Richard Lee juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia pada 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan telah menjalankan praktik sesuai kompetensi dan tidak melanggar etika profesi kedokteran.

Menurut Richard Lee, hasil dari dua lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang masih berjalan. Ia menilai keputusan dari Kementerian Kesehatan dan MKEK menunjukkan bahwa dirinya telah menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Richard Lee mengaku telah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait kelanjutan perkara ini. Ia optimistis eksepsi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan berharap majelis hakim dapat menerima keberatan tersebut.

Sementara itu, proses persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini, pihak Richard Lee masih menunggu keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah diajukan sebagai bagian dari tahapan persidangan.




Richard LeeDoktif

Share to:



Modal Video 01