Status tanggap darurat bencana virus corona di Jawa Tengah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Banyaknya korban jiwa serta terpengaruhnya perekonomian social dan pembangunan sarana adalah dampak dari virus corona.
"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu 28 Maret 2020.
Dalam keputusantersebut dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.
Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020 turut menjadi perhatian Ganjar.
Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat diperuntukan untuk menanggung biaya yang timbul setelah ditetapkannya peraturan tersebut..
Share to:
Related Article
-
Erick Thohir Sebut Kimia Farma Punya 3 Juta Chloroquine
Erick Thohir|March 21, 2020 13:15:30