Lagi-lagi adanya video yang tak senonoh yang dibagikan oleh pemuda yang masih duduk dibangku kuliah.
Adanya seorang mahasiswa di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menyebar video 3 siswi SMA buka bra saat lakukan siaran langsung di Instagram.
Pemuda berinisial KY (20) diyakini sebagai sosok dibalik viralnya video vulgar para siwi-siswi tersebut.
"Pelaku KY merekam video melalui HP miliknya dan setelah itu disebarkan ke grup WA (WhatsApp) yang beranggotakan 28 orang," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.
Polisi menangkap KY di Jalan G Obos, Gang Padi, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya. KY dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ky kini masih berstatus terperiksa, dan Polisi juga tidak akan melakukan penahanan terhadap mahasiswa itu.
Dwi menyampaikan, KY mengaku pada penyidik kalau dirinya tidak kenal dengan ketiga siswi tersebut. Dia bisa merekam video karena berteman di IG dengan salah satu siswi yang membuka bra.
Dwi juga menjelaskan saat ini KY masih berstatus terperiksa. Polisi juga tak melakukan penahanan terhadap mahasiswa itu.
"Untuk saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan dikenakan wajib lapor sementara kasus ini akan terus didalami," kata Dwi.
April kemaroin, Dwi juga mengaku akan mengembangkan viralnya video 3 siswi SMA itu ke arah penyebaran video. Untuk diketahui lebih jauh lagi atas perbuatan para siswi itu.
"Iya (memburu pelaku yang menyebarkan video)," kata Dwi.
Namun saat itu polisi masih mendalami apakah penyebar video tersebut mengenal ketiga siswi. Dwi mengatakan sudah ada petunjuk soal identitas pelaku penyebar video.
"Masih dalam lidik (penyelidikan). Tapi sudah ada tanda-tanda (pelaku)," ujar dia.
Kasus ini bermula dari media sosial yang dihebohkan karena 3 siswi SMA membuka pakaian dalamnya saat siaran langsung (live) di Instagram. Ketiga siswi tersebut dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Polisi mengacu pada sistem peradilan anak dalam memproses tersangka, karena ketiga siswi berusia di bawah 17 tahun. Ketiganya tidak ditahan, tapi wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.
Ketiganya resmi diamankan di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau saat pulang ke rumah orang tua masig-masing. Namun kasus ini ditangani Polresta Palangka Raya karena video syur tersebut dibuat di salah satu kamar wisma di Palangka Raya.
Share to:
Related Article
-
25 Daftar Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 untuk WhatsApp, Filosofis dan Singkat
Update|December 30, 2020 20:43:02