Baru-baru ini dokter Tirta membahas Omnibus Law dengan Covid19 gaes. Berikut faktanya.
Hal ini dibahasnya saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa 6, Oktober 2020.
Dalam tayangan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan pendapatnya tentang Covid19.
BACA JUGA: Menguak Konspirasi Dibalik Demo Omnibus Law, Ada Pemberi Dana?
Berikut fakta pernyataan dokter Tirta tentang Omnibus Law dan COVID19, yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id.
18 anggota DPR terkena Covid19 setelah mengesahkan Omnibus Law
Padahal menurut dokter Tirta, pengesahan Omnibus Law ini bisa menimbulkan potensi munculya demonstrasi yang nantinya memunculkan kerumunan masa yang bisa menimbulkan terpapar virus corona. Bahkan pada saat itu juga sebanyak 18 anggota DPR juga sudah terkena setelah rapat dan mengesahkan RUU Omnibus Law. Selain itu, hal ini juga merepotkan para relawan Covid yang harus terus mengedukasi masyarakat.
RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah
Ahli hukum UGM juga mengatakan kalau RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Hal ini pun membuat dokter Tirta menjadi bertanya-tanya, apa sebenarnya urgensi dari disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kala pandemi seperti ini. Hal ini mun menjadi permasalahan yang dialami para tenaga kesehatan. Padahal sudah diketahui jika hal ini akan berujung tehadap demo besar-besaran yang mengumpulkan banyak masa yang berpontensi menyebarkan virus Covid19. Selain itu, akibat Omnibus Law ini juga ada sejumlah investor yang mengatakan kalau adanya RUU Cipta Kerja ini bisa memperburuk kerusakan lingkungan.
BACA JUGA: Potret Situasi Terkini Demo Tolak Omnibus Law, Jakarta Mulai Pecah dan Wilayah Lain Mengkhawatirkan
Nah, siapa nih yang setuju dengan fakta pernyataan dokter Tirta tentang Omnibus Law dan COVID19?
Share to:
Related Article
-
Biodata Koko Holy aka Jackson Tsai Lengkap Agama Umur dan Wiki, Investor Holywings yang Kharismatik
Update|March 30, 2021 14:27:19