Di-sahkannya UU Ciptaker atau Omnibus Law disambut baik oleh berbagai lembaga dunia lho, diantaranya seperti adalah World Bank, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, hingga TMF Group mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Bahkan adanya UU Ciptaker tersebut diprediksi mendorong pulihnya perekonomian Indonesia gaes.
“Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional ini menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 4 November 2020
Optimisme daya ekonomi bagi masyarakat
Selain apresiasi dari lembaga internasional, pengesahan UU CIptaker dilandasi optimisme peraturan itu mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, UU Ciptaker diharapkan bisa menumbuhkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha. Selain itu, UU Ciptaker juga bisa menjadi alat yang ampuh agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045 lho.
“Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut,” ujarnya.
Bisa memangkas rasio investasi
Selain itu, UU Ciptaker diharapkan bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.
“Angka ICOR diatas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini,” tambahnya.
UU Ciptaker sebenarnya PRO Rakyat kok
Menurut Moeldoko, sebagai peraturan yang pro rakyat, UU Ciptaker tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Melainkan juga memberi kesempatan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
“Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” tambah Moeldoko.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyampaikan, UMKM bisa jadi sumber baru dan kekuatan utama pendorong perekonomian Indonesia. Sementara Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa menjadi 61% dengan kontribusi ekspor mencapai 18% pada akhir tahun 2020.
BACA JUGA: Catat! Enggak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa. Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.
Nah, itu dia gaes fakta optimisme UU Ciptaker atau Omnibus Law yang akan memperbiki ekonomi Indonesia, isi Omnibus Law dianggap optimis oleh World Bank, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, hingga TMF Group mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Share to:
Related Article
-
Kerjasama BNPB dan Himpuni, Ketua IKA UNPAD Tutup Pelatihan Relawan COVID19 dengan Harapan
BNPB|November 12, 2020 09:26:17