Dalam setiap merek dagang, biasanya disertai dengan simbol berupa huruf. Kamu tahu gak sih arti perbedaan simbol huruf dalam merek dagang seperti dalam logo Starbucks atau McDonalds?
Logo merek dagang adalah salah satu hal yang paling diperhatikan oleh sebuah brand. Selain design, warna, font, logo brand ini mewakili identitas yang ingin dikenalkan kepada publik.
BACA JUGA: 8 Tips Kelola Uang Pasca Nikah dari Ahli, Karena Makan Cinta Gak Kenyang Gaes
Biasanya, logo-logo brand terkenal ini disertai akhiran berupa simbol huruf-huruf seperti tertentu C,R atau TM. Eits, penggunaan simbol huruf ini gak sembarangan lho gaes.
Ada perbedaan makna dan aturan dalam penggunaan simbol C, R, atau TM. Yuk mengenal perbedaan simbol C, R, TM yang biasanya ada di merek dagang terkenal.
Simbol C - Copyright
Simbol huruf C dibalut dengan lingkaran di luarnya adalah kepanjangan dari Copyright atau berarti hak cipta. Simbol ini biasanya digunakan oleh badan usaha yang memiliki karya original dan dilindungi undang-undang yang berlaku. Misalnya bisa kamu temui di lirik lagu, lukisan, design, termasuk logo. Peraturan tentang hak cipta ini tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2014 pasal 40.
BACA JUGA: Kaleidoskop: Kumpulan TikTok Viral Selama 2020, Mana yang Greget?
Simbol R - Registered
Simbol huruf R ini biasanya ditulis setelah logo suatu brand. R merupakan kepanjangan dari Registered. Logo dengan simbol huruf R berarti logo yang sudah didaftarkan ke HKI dan bisa digunakan dengan resmi baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
Simbol TM - Trademark
Simbol huruf TM merupakan singkatan dari Trademark. Logo dengan simbol TM ini menunjukkan beberapa hal, misalnya nama, logo, gambar, huruf, kata, atau tanda lain yang digunakan oleh badan usaha tersebut adalah merk dagang yang membedakan diri dengan merek yang lain.
Keuntungan menyertakan simbol C, R, atau TM
Dalam Undang-undang Nomo 15 Tahun 2001 tentang Merek nggak menjelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk mencantumkan simbol berupa huruf C, R, atau TM dalam logo. Tapi, engan mencantumkan simbol tersebut lebih menegaskan lagi kalau logo tersebut sudah terdaftar.
Dengan begitu brand mu akan lebih terlihat lebih eksklusif dan gak mudah dicomot atau dicuri orang lain. Selain itu, jika dipindahtangankan dengan sebuah perjanjian tertulis, pemilik merek yang terdaftar bisa mendapat royalti lho gaes.
BACA JUGA: Kaleidoskop 2020: Daftar Orang yang Mendadak Jadi Artis karena Viral Gaes
Nah itu dia gaes perbedaan simbol huruf C, R, dan TM yang ada di logo-logo brand besar.
Share to:
Related Article
-
Fakta dan Profil Aisha Hakim, Anak Sulung Irfan Hakim yang Terjun Ke Dunia Musik
Update|February 02, 2022 22:55:14