4 Macam Bentuk Batal Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Cara Membayarnya Gaes

4 Macam Bentuk Batal Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Cara Membayarnya Gaes

4 Macam Bentuk Batal Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Cara Membayarnya Gaes

4 Macam Bentuk Batal Puasa Ramadhan (Foto Berbagai SUmber )


Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap umat Islam di seluruh dunia gaes.

Namun terkadang ada beberapa hal yang secara tak sengaja ataupun sengaja bisa membatalkan puasa kita.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa terdapat dalam kitab-kitab fiqih, seperti kitab Safinatun-Naja, Fathul-Qarib, Fathul-Mu’in, Kifayatul Akhyar, dan lainnya.

BACA JUGA: Mengenal Kurma Tomat, Jajanan Khas Ramadhan Buat Buka Puasa yang Mirip Kurma

Nah, Berikut 4 macam bentuk batal puasa Ramadhan lengkap dengan cara membayarnya, yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id.

1. Puasa yang Wajib Diqadha dan Membayar Fidyah

Orang-orang yang wajib mengadha puasa serta membayar fidyah terdiri dari dua, yakni orang-orang yang membatalkan puasa selain dirinya dan terlambat mengadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumiddin;

واما الفدية فتجب على الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما لكل يوم مد حنطة لمسكين واحد مع القضاء

Artinya: "Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)." (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1).

2. Diwajibkan untuk Mengqadha

Syekh Nawawi memberikan keterangan, orang-orang yang membatalkan puasa dan boleh mengadha saja yaitu orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.

3. Wajib Bayar Fidyah Tanpa Harus Mengqadha

Bentuk yang ketiga yaitu hanya wajib membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha. Hal ini diperuntukan orang tua yang telah rentan dan sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan ibadah puasa serta berlaku untuk yang sakit yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil.

Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, mengatakan;

وان خافتا على ولديهما بسبب إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع أفطرتا وعليهما القضاء للإ فطار والفدية لكل يوم مد من الطعام

Artinya: "Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa)." (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213).

4. Tidak Diwajibkan Qadha dan Fidyah

Hukum ini diperuntukan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan juga orang kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).

BACA JUGA: Masuk Angin Saat Puasa Ramadhan, Ini Hal yang Sebaiknya Harus Dilakukan

Nah itulah 4 macam bentuk batal puasa Ramadhan lengkap dengan cara membayarnya gaes. Kalau kamu golongan yang mana ya?




RamadhanRamadhan 2021Macam Bentuk Batal PuasaBentuk Batal Puasa RamadhanHukum Batal Puasa Ramadhan

Share to: