Pemerintah telah mengupdate aturan Libur Natal dan Tahun Baru. Diketahui, pemerintah telah resmi membatalkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia di periode Natal dan Tahun Baru (NATARU).
Hal ini didasarkan pada diskusi dengan beberapa ahli. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi.
Menurut penuturan dr Siti Nadia Tarmizi angka kasus COVID-19 di Indonesia mulai menurun dan membaik. Itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dibatalkannya PPKM Level 3 saat Nataru.
Meski PPKM level 3 resmi dibatalkan, Nadia mengungkap bahwa masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2, walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," ungkap Nadia pada 7 Desember 2021.
Meski begitu, Nadia mengungkap bahwa pemerintah masih terus berusaha mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 dengan menjaga prokes dan percepatan vaksinasi.
Pemerintah batalkan PPKM level 3 saat nataru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pandjaitan menyampaikan dibatalkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indoneisa saat natal dan tahun baru (nataru).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Desember 2021.
Itulah update libur natal dan tahun baru yang resmi diumumkan pemerintah. PPKM level 3 ini resmi dibatalkan saat Nataru.
Share to:
Related Article
-
Penjelasan Komeng Usai Fotonya Jadi Caleg di Surat Suara Viral
Update|February 14, 2024 21:07:24