Ajukan Pembelaan, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ajukan Pembelaan, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ajukan Pembelaan, Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kolase Foto Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta (Foto: Berbagai Sumber)


Selebgram Gaga Muhammad kembali menjalani sidang atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2021. Gaga Muhammad dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gaga Muhammad dinilai bersalah dalam kasus yang menyebabkan sang pacar Laura Anna lumpuh. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengenai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU dalam persidangan pada Selasa, 4 Desember 2022.

BACA JUGA: Sebut Dirinya Orang Tak Mampu di Depan Hakim, Gaga Muhammad: Gabisa Beli Baju

Selebgram bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad ini dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana dua bulan penjara," ungkap JPU. 

Ajukan pembelaan

Tuntutan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa bersikap sopan, menyadari, dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa bersikap sopan menyadarai dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ungkap JPU. 

Hakim lalu menawarkan pihak Gaga Muhammad terkait adanya pembelaan atau tidak. Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya sempat berdiskusi dan meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. 

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ungkap kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid. 

"Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ungkap Gaga Muhammad. 

BACA JUGA: Geram Adiknya Disumpahi, Greta Irene Lampirkan Bukti Ibu Gaga Muhammad Gesek ATM Laura Anna

Hakim sepakat memberikan kesempatan pihak Gaga Muhammad mengajukan pembelaan. Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




Gaga MuhammadTuntutan Gaga MuhammadGaga Muhammad DituntutPersidangan Gaga MuhammadKasus terbaru Gaga MuhammadFakta Kasus Gaga MuhammadGaga Muhammad Ajukan PembelaanGaga Muhammad Denda

Share to: