Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Buka Lapak masuk dalam daftar platform penjual barang palsu hingga melanggar hak cipta di Amerika Serikat gaes.
Daftar tersebut dibuat oleh perwakulan dagang Amerika Serikat (United State Trade Representative/USTR).
Daftar platform penjual barang palsu tersebut terdapat dalam laporan berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy.
BACA JUGA: Layanan Ring Back Tone (RBT) Dihapus dari Operator Gegara Nggak Laku
Dalam laporan tersebut terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang menjadi platform pemalsuan merek dagang atau pelanggaran hak cipta.
Selain itu, dari platform e-commerce tersebut juga kerap kali ditemukan barang-barang palsu yang dijual dengan label replika.
Bahkan Shopee disebut-sebut sebagai salah satu platform dengan tingkat pemalsuan sangat tinggi salah satunya di Indonesia.
Dengan munculnya laporan ini, beberapa platform mulai melakukan langkah antisipasi agar hal serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
Tokopedia kini juga mulai meningkatkan langkah antisipatif tentang penjualan barang palsu di platformnya.
Bukalapak juga melakukan pengingkatan sistem anti-pemalsuan dengan mengadakan protokol pemeriksaan penjual hingga proses takedown.
BACA JUGA: Diminta Banyak Pengguna, WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur "Sembunyikan Status Online"
Meski begitu, hal ini juga belum cukup untuk mencegah penjualan barang palsu di platform e-commerce tersebut.
Share to:
Related Article
-
‘Tiba-Tiba Jumat Lagi’ Jadi Andalan Baru Nadhif Basalamah
Update|January 30, 2024 11:00:00