Usai Bebas, Ammar Zoni Sudah 2 Kali Konsumsi Narkoba

Usai Bebas, Ammar Zoni Sudah 2 Kali Konsumsi Narkoba

Usai Bebas, Ammar Zoni Sudah 2 Kali Konsumsi Narkoba

Ammar Zoni Sudah 2 Kali Konsumsi Narkoba (Foto: Istimewa)


Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ammar ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Selasa (12/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba sebelum ditangkap untuk yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Fakta Menarik Hexymer, Obat yang Dikonsumsi Ammar Zoni

Hal itu ia sampaikan dalam rilis kasus narkoba Ammar Zoni yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Foto: Istimewa

"Pengakuannya setelah bebas ini dalam tempo beberapa bulan sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Yang bersangkutan masuk kategori pemakai dan pecandu," kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan bahwa Ammar Zoni telah mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali setelah bebas pada Oktober lalu. Narkoba itu didapatkan dari AH.

"Dari informasi AH, sudah 2 kali (melakukan transaksi narkoba)," sambungnya.

Saat ini, Ammar Zoni akan dilakukan rehabilitasi sembari menjalani proses hukum. Ia direhabilitasi karena dikategorikan sebagai pemakai.

Foto: Istimewa

"Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asesmen selama menjalani proses hukuman," kata pria itu menjabarkan.

Baca Juga: Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ammar Zoni terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.




Ammar ZoniAmmar Zoni narkobaAmmar Zoni konsumsi narkoba

Share to: