Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba.
Mario dan Shane dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi Rp25 miliar.
Baca Juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
“Sudah (dieksekusi), sejak 20 Maret,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa, (26/3).
Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.
“Itu kewenangan Kalapas mas (untuk penempatan dalam sel),” ujarnya.
Dalam foto yang diberikan, tampak Mario Dandy tersenyum sementara Lukas tak menunjukkan ekspresi apapun saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Salemba usai MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
Share to:
Related Article
-
Potret-potret Kampung Indonesia di Australia yang Viral di TikTok, Sempet Gak Percaya
Update|October 19, 2020 09:33:23