Turun Harga, Kejari Jaksel Kembali Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Turun Harga, Kejari Jaksel Kembali Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Turun Harga, Kejari Jaksel Kembali Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Kejari Jaksel Kembali Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy (Foto: Istimewa)


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo. Kali ini mobil mewah itu dibanderol Rp700 juta.

Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejari Jaksel, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Senin 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kabar Mario Dandy Saat Ini Usai Putusan MA 20 Maret 2024

Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Kemudian, peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan melalui nomor virtual account BNI yang disetor sekaligus. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi pokok lelang yang ditambah bea lelang sebesar 3%.

"Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara," tulis pengumuman lelang Kejari Jaksel.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dilelang seharga Rp809,3 juta. Hanya saja dalam lelang pertama, mobil tersebut tidak laku.

Oleh sebab itu, Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bakal memangkas atau mengevaluasi soal harga limit Rubicon milik Mario Dandy itu.

"Kami akan evaluasi ya [harga limit Rubicon tersebut]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (26/4/2024). Dalam catatan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.

Baca Juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak.  Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.




Kejari JakselRubicon Mario DandyRubicon Mario Dandy dilelang

Share to:



Modal Video 01