Kata Pak Polisi: Kalau Nggak Mau Lebaran di Sel Tahanan, Jangan Main Petasan dan Terbangkan Balon

Kata Pak Polisi: Kalau Nggak Mau Lebaran di Sel Tahanan, Jangan Main Petasan dan Terbangkan Balon

Kata Pak Polisi: Kalau Nggak Mau Lebaran di Sel Tahanan, Jangan Main Petasan dan Terbangkan Balon

Petasan dan Balon Udara (Foto: Istimewa)


Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan petasan dan balon udara. Lima dari 13 tersangka adalah anak dibawah umur.

“Total kami mengamankan 30 kilo bahan peledak untuk bahan pembuatan mercon,” ujar Arief melalui pesan singkat, Selasa 19 Mei 2020.

Menurut Arief, tersangka pemilik bahan peledak tersebut terancam hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan bagi tersangka yang menerbangkan balon udara terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Polisi menghimbau untuk jangan memainkan petasan dan balon udara kalau tak ingin lebaran di dalam penjara.

“Kami imbau bagi waga jika tidak ingin ber- Lebaran di kantor polisi, jangan menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan,” tegasnya.




Lebaran 2020Sambut Lebaran

Share to: