Berikut adalah fakta-fakta pembunuhan Madelin Sumual, gadis dayang berusia 20 tahun dibunuh oleh MM, pria asal Madura. Madelin ditemukan tewas pada Senin, 1 Februari 2021
Warga Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dihebohkan dengan perempuan muda bernama Madelin Sumual (20) yang tewas mengenaskan akibat dibunuh oleh pria asal madura berinisial MM (21).
BACA JUGA: Kasus Kriminal Sadis karena TikTok yang Jarang Diketahui Orang versi Nessie Judge, Seram Gaes
Pasalnya pembunuhan ini dilakukan karena Madelin tak mau melayani nafsu bejat MM. Ia ditikam menggunakan pisau di bagian lehernya karena menolak berhubungan intim dengan MM.
Kronologi pembunuhan Madelin
Awalnya Madelin mengenal MM sejak dua minggu sebelum pembunuhan itu terjadi. Sejak awal pertemuan mereka, MM memang mengajak Madelin untuk melakukan hubungan badan. Namun Madelin menolaknya.
Suatu ketika, Madelin yang sedang membutuhkan uang kemudian meminjam kepada MM pada 17 Januari 2021 sebesar Rp2 juta. Pada 1 Februari 2021, MM kemudian menawarkan pinjaman sebesar Rp600.000 kepada Madelin. Akhirnya Madelin pun menerima tawaran tersebut.
Saat akan mengambil uang itu, Madelin kemudian dijemput oleh MM di salah satu sekolah di Kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok dan dibawa ke kontrakan MM. Namun, ternyata hal itu hanya untuk mengelabui dan memancing Madelin saja.
MM sengaja melakukan hal tersebut untuk menyetubuhi gadis cantik asli Dayak itu. Namun Madelin kembali menolah ajakan MM dan membuatnya marah. MM lalu mengambil pisau untuk menganiaya dan membunuh korban.
BACA JUGA: Fakta-fakta Pembunuhan Cinta Segi Empat di Bekasi: Suami di Surabaya, Istri Punya 2 Selingkuhan
Madelin sempat melakukan pembelaan dengan merebut pisau yang dipegang oleh MM dan menusuk kaki MM. Namun hal itu justru membuat MM makin marah. MM kemudian langsung merebut pisau itu dan menikam korban di bagian lehernya.
Madelin diketahui sedang hamil
Belakangan diketahui Madelin ternyata sudah menikah dengan pria bernama Siwan. Ia pun tengah hamil muda.
Hukuman bagi MM dari Suku Dayak
MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman yang didapatnya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, perbuatan MM yang membunuh gadis asli Dayak ini membuat masyarakat suku Dayak di Kutai Barat murka. Hal tersebut berdampak pada orang-orang Madura yang ada di Kutai Barat. Mereka terancam diusir dari Kutai Barat jika si pembunuh tak berhasil membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.
Sekedar informasi aja, sanksi tersebut berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci atau senilai Rp1.648.000.000 (Rp1,6 miliar).
Nggak berhenti sampai di situ, pelaku juga harus membiayai proses adat kematian suku Dayak Benuaq, Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai yang nilainya mencapai Rp250 juta.
Jika ditotal, MM harus membayarkan sanksi senilai Rp1.898.000.000 dalam waktu 6 bulan terhitung sejak diumumkan oleh kepala lembaga Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansyah Gamas. Hal itu diputuskan dalam Sidang Adat di Lamin atau Rumah Adat Dayak Benuaq, Taman Budaya Sendawar pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Kami beri waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," ungkap Manar Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat.
BACA JUGA: Kasus Misterius Kenneka Jenkins versi Nessie Judge, Konspirasi Pembunuhan Remaja 19 Tahun
Nah itu dia gaes fakta-fakta seputar pembunuhan Madelin, gadis asli Dayak yang tengah hamil muda. Ia dibunuh oleh pria asal Madura karena menolak untuk disetubuhi.
Share to:
Related Article
-
11 Daerah dan Provinsi yang Wajib Pakai My Pertamina saat Beli Solar dan Pertalite
Update|June 28, 2022 18:00:00