Fakta-fakta Peraturan Royalti Musik yang Diteken Presiden Jokowi, Musisi Wajib Tahu!

Fakta-fakta Peraturan Royalti Musik yang Diteken Presiden Jokowi, Musisi Wajib Tahu!

Fakta-fakta Peraturan Royalti Musik yang Diteken Presiden Jokowi, Musisi Wajib Tahu!

Kolase Foto Presiden Jokowi dan Konser Musik (Foto: dok. Istimewa)


Presiden Indonesia, Jokowi, baru saja menandatangani peraturan mengenai royalti untuk para musisi yang lagunya diputar dibeberapa tempat. Bagaimanakah isinya? Berikut rangkuman dari Tim KUYOU.id. 

Berita baik bagi para musisi yang ada di Indonesia dimana Presiden Jokowi baru-baru ini mengesahkan peraturan mengenai royalti musik yang diputar di beberapa tempat gaes. Hal tersebut masuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. 

BACA JUGA: Fakta Unik Dibalik Vaksinasi Wartawan, Trending Topik Twitter hingga Dipantau Jokowi Gaes

Berikut ini merupakan rangkuman dari Tim KUYOU.id mengenai fakta-fakta peraturan royalti musisi yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi gaes. 

Disahkan pada tanggal 30 Maret 2021 gaes

Royalti memang menjadi masalah di Indonesia karena banyak banget perusahaan yang menggunakan sebuah lagu tanpa izin sehingga merugikan musisi. Akhirnya Presiden Jokowi membuat peraturan royalti musik pada tanggal 30 Maret 2021 untuk melindungi hak cipta. 

Tujuan diciptakannya PP Royalti Musik

Peraturan mengenai royalti musik ini tidak sembarangan gaes. Tujuan dari aturan ini dibuat oleh Presiden Jokowi adalah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta yang ada. 

BACA JUGA: Hadiri Konferensi IKA UNPAD, Presiden Jokowi: Kerjasama dan Kolaborasi Penting untuk Hadapi Pandemi COVID19!

Membuat LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Tak lama setelah Presiden Jokowi mengesahkan peraturan tentang royalti musik, Bapak Negara Indonesia ini juga membuat sebuah badan bernama LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang akan membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri menggenai UU hak cipta musik. 

Tempat yang diharuskan membayar royalti

Ternyata dalam peraturan PP no. 56 Tahun 2021 tersebut justru memberikan sebuah daftar spesifik untuk tempat-tempat yang akan membayar sebuah royalti ketika musiknya diputar. Berikut daftar tempatnya gaes: 

1. Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank dan kantor

9. Pertokoan

10. Pusat rekreasi

11. Lembaga penyiaran televisi

12. Lembaga penyiaran radio

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

14. Usaha karaoke.

Musisi harus mendaftarkan lagunya ke LMKN

Ternyata tidak sembarangan agar musisi dapat royalti musik yang ada gaes. Pihak yang ingin menggunakan lagu tersebut harus mengajukan permohonan pencatatan lagu ke LMKN. Setelah itu pihak yang ingin menggunakan musiknya baru membayar dan para pencipta lagu baru mendapatkan royalti. 

BACA JUGA: Viral Tagar #JokowiVaksinKe2 di Twitter, Netizen: Presiden Vaksin Tahap 2 Optimis Indonesia Pulih

Itu dia gaes fakta-fakta peraturan royalti musisi yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Jika kamu ingin melihat sebuah berita mengenai artis kesayanganmu, langsung saja cek di KUYOU.id. 




royalti musisifakta-fakta royalti musisifakta royalti musisiperaturan royalti musisipresiden jokowi teken royalti musisijokowi

Share to: