Presiden Indonesia, Jokowi, baru saja menandatangani peraturan mengenai royalti untuk para musisi yang lagunya diputar dibeberapa tempat. Bagaimanakah isinya? Berikut rangkuman dari Tim KUYOU.id.
Berita baik bagi para musisi yang ada di Indonesia dimana Presiden Jokowi baru-baru ini mengesahkan peraturan mengenai royalti musik yang diputar di beberapa tempat gaes. Hal tersebut masuk ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
BACA JUGA: Fakta Unik Dibalik Vaksinasi Wartawan, Trending Topik Twitter hingga Dipantau Jokowi Gaes
Berikut ini merupakan rangkuman dari Tim KUYOU.id mengenai fakta-fakta peraturan royalti musisi yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi gaes.
Disahkan pada tanggal 30 Maret 2021 gaes
Royalti memang menjadi masalah di Indonesia karena banyak banget perusahaan yang menggunakan sebuah lagu tanpa izin sehingga merugikan musisi. Akhirnya Presiden Jokowi membuat peraturan royalti musik pada tanggal 30 Maret 2021 untuk melindungi hak cipta.
Tujuan diciptakannya PP Royalti Musik
Peraturan mengenai royalti musik ini tidak sembarangan gaes. Tujuan dari aturan ini dibuat oleh Presiden Jokowi adalah untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta yang ada.
Membuat LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Tak lama setelah Presiden Jokowi mengesahkan peraturan tentang royalti musik, Bapak Negara Indonesia ini juga membuat sebuah badan bernama LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang akan membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri menggenai UU hak cipta musik.
Tempat yang diharuskan membayar royalti
Ternyata dalam peraturan PP no. 56 Tahun 2021 tersebut justru memberikan sebuah daftar spesifik untuk tempat-tempat yang akan membayar sebuah royalti ketika musiknya diputar. Berikut daftar tempatnya gaes:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke.
Musisi harus mendaftarkan lagunya ke LMKN
Ternyata tidak sembarangan agar musisi dapat royalti musik yang ada gaes. Pihak yang ingin menggunakan lagu tersebut harus mengajukan permohonan pencatatan lagu ke LMKN. Setelah itu pihak yang ingin menggunakan musiknya baru membayar dan para pencipta lagu baru mendapatkan royalti.
BACA JUGA: Viral Tagar #JokowiVaksinKe2 di Twitter, Netizen: Presiden Vaksin Tahap 2 Optimis Indonesia Pulih
Itu dia gaes fakta-fakta peraturan royalti musisi yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Jika kamu ingin melihat sebuah berita mengenai artis kesayanganmu, langsung saja cek di KUYOU.id.
Share to:
Related Article
-
Bikin Gak Sabar! Wishnutama Akan Fokus Bangun Tempat Wisata Saat Pandemi Corona Usai
Wishnutama|April 16, 2020 06:30:00