Pihak kepolisan rencananya bakal memanggil para pelaku terduga pelecehan seksual tehadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA pada pekan depan.
Polres Metro Jakarta mengatakan jika para pelaku terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan pelecehan seksual dan pembullyan pada MSA.
Para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335 jika benar melakukan kekerasan seksual dan perundungan.
BACA JUGA: Dilaporkan Ke pihak Berwajib, 7 Nama Pelaku Pelecehan KPI Pusat Bakal Segera Dipanggil Kepolisian
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Ancaman pasal tersebut masih berupa dugaan karena hingga saat ini pihak kepolisian bersama KPI masih menindaklanjuti dan menyelidiki laporan MSA.
Sebelumnya Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 8 pelaku pelecehan seksual terhadap MSA tersebut.
Pihaknya juga sudah membntuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan daam kasus tersebut.
BACA JUGA: Awal Mula Pelecehan Seksual di KPI Pusat, Sudah Berjalan Sejak 2011
Bahkan KPI Pusat tak segan untuk menindak para pelaku pelecehan seksual jika terbukti melakukan hal yang sudah disebutkan pelapor.
Share to:
Related Article
-
Mengenal Dr Bernard Mahfoudz, Sosok Viral yang Kerap Jadi Meme karena Mampu Jadi Apapun Gaes, Cowok Pasti Relate
Update|September 20, 2020 07:08:52