Fakta-Fakta Oknum Guru Pondok Lakukan Pelecehan Seks di Pesantren, Korban Mencapai Puluhan

Fakta-Fakta Oknum Guru Pondok Lakukan Pelecehan Seks di Pesantren, Korban Mencapai Puluhan

Fakta-Fakta Oknum Guru Pondok Lakukan Pelecehan Seks di Pesantren, Korban Mencapai Puluhan

Kolase foto dan Fakta-Fakta Oknum Guru Pondok Lakukan Pelecehan Seks di Pesantren, (Foto: Berbagai Sumber)


Inilah fakta-fakta oknum guru pondok yang melakukan pelecehan seks di Pesantren Ogan Ilir. Nggak nanggung-nanggung, korbannya adalah puluhan santrinya sendiri. 

Oknum guru pondok berinisial JN (22) tersebut terungkap telah melakukan pelecehan seksual selama kurang lebih satu tahun lamanya. Mirisnya lagi, pelecehan tersebut dilakukan kepada puluhan santri berusia 12-15 tahun di pesantren di mana ia mengajar.

Pelecehan tersebut terungkap ketika salah satu santrinya mengadu kepada orangtuanya bahwa ia mengalami sakit di bagian kemaluan. Setelah diperiksa, santri tersebut diketahui mengalami pelecehan seksual. 

BACA JUGA: Awal Mula Pelecehan Seksual Teror Sperma di Semarang, Pelakunya Seorang Dokter Gaes

Inilah fakta-fakta oknum guru pondok yang melakukan pelecehan seksual di pesantren dengan korban mencapai puluhan santri. 

Diperkirakan lakukan pelecehan lebih dari setahun

Menurut pengakuan Oknum guru pondok berinisial JN kepada polisi, ia melakukan melakukan pelecehan tersebut kurang lebih setahun lamanya. Tepatnya sejak Juni 2020 hingga September 2021. 

BACA JUGA: Biodata Marlina Octoria Lengkap Agama dan Umur, Istri Siri Mansyardin Malik yang Ungkap Penyimpangan Seksual Suami

Korbannya adalah 25 santri

Mirisnya, korban JN adalah santri yang semestinya ia bimbing. Awalnya terdapat 12 santri yang mengaku telah dilecehkan oleh JN. Dari situlah, banyak korban mulai berani mengungkapnya. 

Hingga September 2021, total korban yang telah melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut sudah mencapai 25 santri dengan rentang usia dari 12 hingga 15 tahun. 

Diancam hingga diiming-imingi uang

Para santri tersebut mengaku bahwa JN melakukan tindak pelecehan dengan mengiming-imingi uang hingga mengancamnya. Dari total 25 santri, 6 anak diantaranya telah disodomi oleh JN. 

Sudah jadi tersangka

Atas perbuatannya tersebut, JN akhirnya ditangkap dan dikenai pasal 82 ayat 1,2, dan 4 Jo 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

BACA JUGA: Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual KPI, Proses Hukum Masih Terus Berlanjut Gaes

Itulah fakta-fakta oknum guru pondok yang melakukan pelecehan seksual di pesantren. Perbuatan keji tersebut memakan korban puluhan santri d salah satu pesantren ternama di Ogan Ilir. 




fakta-fakta oknum guru pondokFakta Fakta Pelecehan di PesantrenPelecehan Seksual di PesantrenKorban Pelecehan Seks PesantrenPesantren Ogan IlirPelecehan Seks Pesantren Ogan IlirPuluhan Korban Pelecehan Pesantren Ogan IlirPelecehan Ogan Ilir

Share to: