Update Kasus Indra Kenz: Masa Tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma Diperpanjang 40 Hari

Update Kasus Indra Kenz: Masa Tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma Diperpanjang 40 Hari

Update Kasus Indra Kenz: Masa Tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma Diperpanjang 40 Hari

Update Kasus Indra Kenz: Masa Tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma Diperpanjang 40 Hari (Foto: Berbagai sumber)


Berikut adalah update kasus Indra Kenz, yang dimana masa tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma diperpanjang 40 hari gaes.

Kasus penipuan binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz masih terus berlanjut. Yang terbaru adalah masa tahanan Vanessa Khong dan Nathania Kesuma diperpanjang 40 hari.

Seperti yang diketahui, Vanessa Khong dan Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut andil dalam pengaliran dana Indra Kenz dari pekerjaannya sebagai afiliator Binomo.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Indra Kenz: Vanessa Khong Terima Belasan Miliar, Sang Ayah Membeli 10 Jam Tangan Mewah

Vanessa Khong dan Nathania Kesuma Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indra Kenz oleh polisi pada 10 April 2022.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp5 miliar. Selain itu, Vanessa Khong juga menerima sejumlah barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan sebidang tanah di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sementara itu, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kakaknya tersebut. Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.

Diduga uang itu dipakai untuk membuka akun Indodax yang nantinya dioperasikan Indra Kenz. Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Selain mereka berdua, ayah Vanessa Khong yakni Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini ketiga sedang menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Masa Tahanan Diperpanjang

Sementara itu, pada 25 April 2022, polisi resmi memperpanjang masa tahanan Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei selama 40 hari.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menyebut masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK,” ujarnya dilansir Liputan6.com.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Binomo, Vanessa Khong Jadi Tersangka Diduga Ikut Kaburkan Uang Indra Kenz




Update kasus Indra KenzVanessa KhongNathania KesumaMasa tahanan Vanessa KhongMasa tahanan Nathania KesumaVanessa Khong dipenjaraNathania Kesuma dipenjara

Share to:



Modal Video 01