Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, selama 20 hari ke depan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan subjektif.
Ia menegaskan bahwa semua prosedur yang dijalankan sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
"Setelah pemeriksaan terhadap NM dan IM serta gelar perkara lanjutan, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA : Sidang Cerai Baim Wong & Paula: Saling Diam di Tengah Isu KDRT
Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini didukung oleh alat bukti yang cukup, termasuk dokumen-dokumen penting, barang bukti digital seperti flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi data digital yang telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima ahli guna memperkuat proses penyelidikan. "Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan dokumen, serta perangkat digital yang telah dianalisis. Kami juga telah memeriksa lima ahli dalam kasus ini," tambahnya.
Penyelidikan yang dilakukan polisi tidak hanya mengandalkan alat bukti, tetapi juga keterangan dari 16 saksi yang telah diperiksa.
Ade Ary menjelaskan bahwa proses hukum berjalan dari tahap laporan, pendalaman, penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya penetapan tersangka dan penahanan.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. "Penyidik akan terus melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Yuk Saksikan! Dian Sastro Live Bareng Dita Karang Anggota K-Pop SECRET NUMBER
Dian Sastro|May 24, 2020 16:47:41