Buat kamu yang mau ikut berinvestasi Bitcoin tapi masih ragu karena karena takut kena penipuan, yuk simak fakta dan hukumnya di sini gaes.
BACA JUGA: Ini Alasan Penyebab Insecure dan Cat Calling Bikin Cewek Minder, Kamu Relate?
Banyak orang-orang yang ingin berinvestasi Bitcoin tapi ragu melakukannya karena berbagai alasan, seperi takut terkena penipuan dan ragu akan kehalalannya.
Tapi jangan khawatir gaes, kali ini Tim KUYOU.id sudah merangkum fakta dan hukum berinvestasi Bitcoin. Penasaran kan? Yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini.
legal sebagai Aset
Bitcoin di Indonesai adalah legal sebegai aset gaes. Jadi, bisa kita buat perdangkan. Meski begitu, Bitcoin nggak bisa untuk dijadikan alat pembayaran ya.
Bitcoin Halal
Selain itu Bitcoin juga halal untuk dilakukan gaes. Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Kiyai Haji Kholil mengatakan, bahwa Bitcoin itu hukumnya mubah alias boleh dilakukan.
BACA JUGA: BOOM, Telegram Nge-Roasting WhatsApp Minta Netizen Uninstall Gaes Ngakak
Namun, harus menjunjung nilai seperti keadilan, kejujuran dan keterbukaan, serta harus sama dengan nilai prinsip agama Islam.
Bitcoin Bukan Penipuan
Lebih lanjut, Bitcoin juga bukan penipuan gaes. Tapi, mungkin ada oknum-oknum yang melakukan penipuan dengan Bitcoin. Makanya, kalau kamu ingin melakukan Bitcoin harus lebih hati-hati dan pastikan terlebih dahulu kalau tempat melakukan Bitcon aman dan terpercaya ya gaes. Ini dilakukan agar menghirdari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terkena penipuan
Nah, itu dia fakta dan hukum melakukan Bitcoin gaes.
BACA JUGA: Dikira Saudara, Harris Vriza dan Rizky Billar Sahabat Sejak Lama Gaes
Share to: